Di Indonesia Pasal tentang Penistaan-Agama beberapa kali dijudicial riview agar dihapus atau diganti, tetapi sekian kalinya pun upaya-upaya itu mental di MK dan dimentahkan oleh para pakar disana. Ada beberapa alasan yang mungkin sebagiannya masuk akal tetapi sebagiannya bisa kita pertanyakan.
Beberapa Pertanyaan yang bisa diajukan…?
1) TOA dan Adzan dimasalahkan….Penistaan Agama (Ibu Meliana).
2) Al Qur’an itu Fiksi….Penistaan Agama (Rocky Gerung).
3) Jangan Mau dibohongi Pakai Ayat….Penistaan Agama (Ahok).
4) Nabi itu Pernah Sesat…Penistaan Agama (Ust Gaul Evie Efendi).
5) Suara Kidung Ibu lebih Merdu dari Suara Adzan-mu….Penistaan Agama (Sukmawati).
6) Mengatakan Tuhan Punya Anak Lalu siapa Bidan-nya?…..Penistaan Agama (Habib Rizg Syihab).
7) Nabi tidak bisa berlaku Adil….Penistaan Agama (Arifin Ilham).
Lalu Apa batasannnya?
8) Korupsi dengan Kode Juz dan Ayat…….Mengapa Tidak Penistaan Agama? (Kader PKS)
9) Mengatakan Partai Allah dan Partai Thogut….Mengapa Tidak Penistaan Agama? (Amien Rais)
10) Tidak Mau/boleh mensholati karena berbeda pilihan Politik…..Mengapa tidak menista Agama? (Kelompok Anti Ahok)
11) Secara Jelas dan Meyakinkan Korupsi untuk membesarkan partai “Berasaskan Islam” mengapa tidak Penistaan Agama?
12) Masjid dijadikan ajang Politik….Mengapa bukan Penistaan Agama?
13) Mengatakan Pemilu nanti itu sama dengan Perang Badar, Perang Uhud….Mengapa bukan Penistaan Agama? (Neno Warisman).
Dll…..
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama).
Pasal itu menyebutkan, “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu”.
“Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”
Disini kita bisa melihat betapa semua hal diatas (1-13) sekadar contoh bisa masuk penistaan Agama bisa juga tidak/lolos.
Biasanya karena kasus ini tidak jelas….maka ada gelar perkara (menghadirkan pakar/ahli), padahal para ahlinya berbeda pendapat tentang itu. Akhirnya kasus ini seringkali tergantung dari pakar, siapa-siapa yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut.
Disini Politik (siapa yang dihadirkan) serta desakan mayoritas (demontrasi dll) sangat-sangat mungkin menjadikan sebuah keputusan diambil.
Keadilan, ditengah-tengah….tidak kekanan dan Kekiri, ummat yang pertengahan (moderat), Rahmatan Lil Aalamieen adalah anjuran yang perlu diupayakan.
Sekadar Informasi detail Kasus Ibu Meliana, Tanjung Balai bisa lihat Link :Kasus Ibu Meliana Tanjung Balai
Wallahu A’lam…..Bagaimana Menurut Anda?
Muhammad Alwi Pendidikan Positif
Edisi : #MerawatAkal